Pemprov DKI Buka Suara Soal Rumah di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak

Kini pembelian rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar sudah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama untuk pembelian rumah kedua, ketiga dan seterusnya.
https://ouo.io/ds8Gw8

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started